Realitasonline.id | Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang karena kesibukan atau hal lain, pembayaran pajak bisa terlewat. Jika ini terjadi, Anda perlu mengetahui cara mengurus pajak kendaraan yang terlambat agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Pahami Denda dan Konsekuensi Pajak Terlambat
Ketika pajak kendaraan terlambat, Anda akan dikenakan denda. Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) biasanya dihitung berdasarkan durasi keterlambatan dengan persentase tertentu dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Selain itu, jika keterlambatan melewati batas waktu tertentu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dinyatakan tidak aktif.
Berikut gambaran umum tentang denda:
Baca Juga: Jelang Libur NATARU, Ini Komponen Mobil yang Perlu Diperiksa Sebelum Perjalanan Jarak Jauh
* Denda PKB: Sekitar 2% per bulan dari nilai PKB yang tertunggak.
* Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Besarnya tergantung pada jenis kendaraan, biasanya Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
* KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan: Harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
* STNK asli dan fotokopi: Untuk memverifikasi data kendaraan.
* BPKB asli dan fotokopi: Kadang diminta untuk memastikan kepemilikan kendaraan, terutama jika masa berlaku pajak sangat lama tertunda.
* Uang tunai atau metode pembayaran lain: Sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda.
Baca Juga: Mobil Listrik dan Hybrid, Mana Sih yang Lebih Mudah Perawatannya?
3. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Jika kendaraan Anda berada di luar wilayah registrasi, beberapa Samsat menyediakan layanan pembayaran pajak lintas wilayah.
Ikuti langkah berikut di kantor Samsat:
* Ambil formulir pembayaran pajak di loket pendaftaran.
* Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data kendaraan.
* Serahkan dokumen beserta formulir ke petugas untuk diverifikasi.
* Petugas akan menghitung jumlah pajak, denda, dan biaya lain yang harus dibayarkan.
4. Gunakan Layanan Online (Jika Tersedia)
Beberapa daerah di Indonesia kini telah menyediakan layanan pembayaran pajak secara online, seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Dengan layanan ini, Anda bisa mengecek besaran pajak dan denda serta melakukan pembayaran melalui transfer bank atau aplikasi e-wallet. Setelah pembayaran, Anda tetap harus mengambil tanda bukti di Samsat terdekat.
5. Hindari Keterlambatan di Masa Depan
Setelah urusan pajak selesai, pastikan Anda menghindari keterlambatan di masa depan dengan langkah berikut:
Baca Juga: 8 Cara Hadapi Cuaca Ekstrem, Pastikan Mobil dalam Keadaan yang Baik dan Aman Berkendara