Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 16:56 WIB
Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Realitasonline.id/ Canva)
Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Realitasonline.id/ Canva)


Realitasonline.id | Saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, salah satu hal yang tidak dapat terlewatkan adalah proses balik nama kendaraan.

Proses ini tidak hanya melibatkan pengalihan nama pemilik pada dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK, tetapi juga melibatkan pembayaran biaya yang disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BBNKB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Selain sebagai bentuk administrasi, BBNKB juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan perawatan fasilitas umum.

Baca Juga: Keunggulan Mobil Hybrid yang Jadi Daya Tarik, Teknologi Ramah Lingkungan dengan Efisiensi Tinggi

 

1. Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)


BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun bekas, meskipun cara penghitungan dan besaran biaya bisa berbeda antara keduanya.

Pada dasarnya, BBNKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang bersangkutan, yang dalam hal ini merujuk pada harga kendaraan atau harga pasar kendaraan tersebut.

BBNKB terbagi menjadi dua jenis: BBNKB pertama dan BBNKB kedua. BBNKB pertama dikenakan pada kendaraan yang baru pertama kali dilakukan balik nama, biasanya pada saat kendaraan pertama kali terdaftar di Samsat. Sementara BBNKB kedua dikenakan pada kendaraan bekas yang sudah terdaftar sebelumnya dan sekarang mengalami balik nama lagi karena dijual atau beralih kepemilikan.

2. Cara Menghitung BBNKB


Besaran BBNKB dihitung berdasarkan persentase dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), yang merupakan harga pasaran kendaraan tersebut. Prosentase yang dikenakan untuk BBNKB dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat, namun biasanya berkisar antara 10% hingga 12,5% dari NJKB.

Berikut adalah cara umum menghitung BBNKB:

Baca Juga: Tips Liburan Nyaman dengan Menggunakan Mobil Hybrid, Tidak Khawatir Kehabisan Bahan Bakar

BBNKB = (Nilai Jual Kendaraan x Persentase BBNKB)

Contoh:
Misalnya, jika sebuah kendaraan bekas memiliki nilai jual sebesar Rp 100.000.000 dan persentase BBNKB yang dikenakan adalah 10%, maka BBNKB yang harus dibayar adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X