Realitasonline.id - Lajur dan jalur adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks lalu lintas, terutama di jalan tol. Berikut perbedaan antara keduanya:
Lajur
1. Lajur adalah bagian dari jalan yang dibatasi oleh garis putih atau marka jalan.
2. Merupakan jalur kendaraan tunggal dalam satu arah.
3. Lajur biasanya memiliki lebar sekitar 3-3,5 meter.
4. Pengemudi harus mempertahankan kendaraannya dalam satu lajur dan tidak boleh berpindah lajur secara sembarangan.
Jalur
1. Jalur adalah bagian dari jalan tol yang terdiri dari beberapa lajur.
2. Merupakan bagian jalan yang dibatasi oleh penghalang atau pembatas jalan.
3. Jalur dapat memiliki dua atau lebih lajur.
4. Jalur dapat dibagi menjadi beberapa jenis, seperti jalur cepat, jalur lambat, dan jalur darurat.
Contoh
1. Jalan tol memiliki dua jalur, masing-masing jalur memiliki tiga lajur.
2. Pengemudi harus memilih jalur yang sesuai dengan tujuan dan kecepatan kendaraannya.
Peraturan
1. Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PLLJ) No. 79 Tahun 2013.