Apa itu PPNBM Mobil Listrik? Benarkah Jadi Salah Satu Pendorong Menuju Masa Depan Ramah Lingkungan?

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 18:56 WIB
Apa itu PPNBM Mobil Listrik (Realitasonline.id / Canva)
Apa itu PPNBM Mobil Listrik (Realitasonline.id / Canva)


Realitasonline.id | Perkembangan industri otomotif global menunjukkan pergeseran menuju teknologi yang lebih ramah lingkungan, salah satunya melalui kendaraan listrik. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendukung adopsi mobil listrik dengan memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik tetapi juga untuk mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Apa Itu PPnBM?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong mewah. Pajak ini berlaku untuk barang-barang yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas atau yang penggunaannya dianggap memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cek Bagaimana Komparasi Suzuki Jimny dengan Mobil Off-Road Lain, Mulai dari Harga Hingga Ukuran

 

Besaran PPnBM bervariasi tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan emisi gas buang yang dihasilkan.

Dalam konteks mobil listrik, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan khusus yang berbeda dari kendaraan bermesin konvensional berbahan bakar fosil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi kebijakan PPnBM untuk mendukung kendaraan rendah emisi.

PPnBM untuk Mobil Listrik

Baca Juga: Lirik Sejarah dan Evolusi Suzuki Jimny, Mobil Andal yang Tangguh untuk Berpetualang

 

Pemerintah Indonesia memberikan insentif PPnBM sebesar 0% untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Dengan pembebasan ini, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.

Kebijakan ini juga berlaku untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid, meskipun tarif PPnBM yang dikenakan pada kendaraan ini tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil murni.

Selain itu, kendaraan berbasis listrik yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal, mendapatkan insentif tambahan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong produsen lokal meningkatkan kapasitas produksi dan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X