Realitasonline.id | Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kedisiplinan berkendara di jalan raya.
Teknologi ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.
Namun, bagaimana sistem ini bekerja dan apa saja yang perlu dilakukan agar pengemudi terhindar dari pelanggaran? Berikut penjelasannya.
Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik
Baca Juga: Waspada dan Butuh Keterampilan Ekstra, Ini Tips Berkendara Aman di Jalan Raya yang Sibuk
ETLE menggunakan kamera canggih yang dipasang di berbagai titik strategis, seperti perempatan jalan, ruas tol, atau kawasan rawan pelanggaran. Kamera ini mampu merekam kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti:
- Melanggar lampu merah.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melanggar batas kecepatan.
Data pelanggaran yang terekam kemudian dikirim ke pusat pengendalian untuk diverifikasi. Setelah validasi, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar di Samsat. Pemilik kendaraan diwajibkan membayar denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: 5 Langkah Mengurus Dokumen Kendaraan dengan Mudah, Tanpa Calo atau Jasa
Keunggulan Sistem Tilang Elektronik
Proses penindakan tidak memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi konflik di lapangan. Bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto membuat proses penegakan hukum lebih jelas dan akuntabel. Kehadiran ETLE memberikan efek jera kepada pengemudi yang sebelumnya sering melanggar aturan.
Cara Menghindari Pelanggaran
Agar terhindar dari pelanggaran dan denda tilang elektronik, pengemudi perlu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Berikut beberapa tips praktis: