Realitasonline.id | Bumper besi sering digunakan oleh pemilik kendaraan, terutama mobil SUV dan 4x4, untuk meningkatkan perlindungan saat berkendara di medan berat.
Selain memberikan tampilan yang lebih gagah dan tangguh, bumper besi juga dianggap lebih kuat dalam menahan benturan. Namun, apakah penggunaannya di jalan raya legal?
Sebelum memasang bumper besi, penting untuk memahami regulasi yang berlaku serta aspek keamanannya.
Baca Juga: 5 Cara Merawat Mobil Listrik Agar Baterai Tetap Berkualitas Baik
1. Aturan Hukum Mengenai Penggunaan Bumper Besi
Di banyak negara, termasuk Indonesia, penggunaan bumper besi di jalan raya memiliki regulasi tertentu yang harus dipatuhi.
Peraturan ini umumnya mengacu pada standar keselamatan kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan harus memenuhi standar kelayakan yang mencakup aspek keamanan bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
2. Alasan Pembatasan Penggunaan Bumper Besi
Salah satu alasan utama pembatasan bumper besi adalah faktor keselamatan. Bumper besi yang tidak sesuai standar dapat meningkatkan risiko cedera serius bagi pejalan kaki atau pengendara lain dalam kecelakaan.
Selain itu, struktur yang terlalu keras dapat mengubah sistem kerja airbag, sehingga mengurangi efektivitas perlindungan bagi penumpang di dalam mobil.
Baca Juga: Untuk Pemula, Yuk Kenali Keunggulan 4 Jenis Baterai Mobil Listrik
3. Jenis Bumper Besi yang Masih Diperbolehkan
Meskipun ada larangan untuk penggunaan bumper besi yang ekstrem, beberapa jenis bumper besi masih diperbolehkan asalkan memenuhi standar tertentu.
Biasanya, bumper aftermarket yang telah memiliki sertifikasi dari produsen kendaraan atau badan regulasi otomotif dapat digunakan dengan aman.