Tips Tren Modifikasi Mobil Terkini, Tetap Keren Tanpa Melanggar Aturan Lalu Lintas

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 23:19 WIB
Modifikasi Mobil (Realitasonline/Canva)
Modifikasi Mobil (Realitasonline/Canva)

Realitasonline.id - Modifikasi mobil bukan lagi sekadar hobi, melainkan bagian dari gaya hidup yang merefleksikan karakter pemiliknya. Dari tampilan eksterior hingga sistem audio, para penggemar otomotif berlomba-lomba menciptakan mobil impian mereka.

Namun di balik kreativitas tersebut, penting untuk memahami batasan hukum agar tidak berujung pada tilang atau larangan berkendara. Kini, tren modifikasi bergeser ke arah yang lebih sadar hukum, tetap stylish, tapi tetap patuh pada aturan lalu lintas.

1. Modifikasi Elegan dan Simpel Jadi Pilihan
Salah satu tren modifikasi yang sedang naik daun adalah gaya elegan dan simpel. Banyak pemilik mobil kini lebih memilih tampilan clean look, menghilangkan aksesori berlebihan dan menggantinya dengan detail minimalis seperti velg after-market berukuran moderat, cat doff, atau lampu LED yang lebih efisien.

Baca Juga: Timor S515i 2000: Legenda Lokal Mencuri Perhatian Repaint Full Body

Selain lebih enak dipandang, modifikasi seperti ini relatif aman dari jeratan hukum. Modifikasi eksterior yang tidak mengubah dimensi kendaraan dan tetap mempertahankan identitas mobil dianggap sah di mata hukum.

2. Interior Fungsional, Bukan Sekadar Gaya
Di bagian interior, tren modifikasi lebih menekankan pada kenyamanan dan teknologi. Misalnya, pemasangan head unit touchscreen, sistem audio dengan kualitas suara premium, atau penambahan ambient light yang sesuai standar.

Selama tidak mengganggu konsentrasi berkendara atau mengubah fungsi keselamatan (seperti airbag), modifikasi interior dianggap aman dan tidak melanggar peraturan.

Baca Juga: Antara Mobil Listrik vs Hybrid, Mana yang Lebih Cocok untuk Pemakaian Harian di Indonesia?

3. Modifikasi Lampu dan Knalpot: Waspadai Batasannya
Lampu utama, lampu belakang, dan lampu rem harus memenuhi standar warna dan intensitas cahaya. Penggunaan lampu strobo, warna biru, merah, atau putih menyilaukan sangat dilarang untuk kendaraan pribadi karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu.

Begitu juga dengan knalpot. Tren knalpot racing masih digemari, tetapi perlu diingat bahwa suara knalpot memiliki batas desibel yang diatur undang-undang. Knalpot yang terlalu bising tidak hanya bisa mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga membuat pemilik mobil berisiko ditilang.

4. Stiker dan Warna Kendaraan Harus Dilaporkan
Mengubah warna kendaraan atau menempelkan stiker besar yang menutupi identitas mobil wajib dilaporkan ke Samsat dan diperbarui di STNK. Jika tidak, kendaraan dianggap tidak sesuai dokumen resmi, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum saat razia.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Bekas? Ini Checklist Wajib Sebelum Deal agar Tak Menyesal

Modifikasi mobil bisa tetap kreatif dan ekspresif tanpa melanggar hukum. Tren terkini menunjukkan bahwa keindahan tidak selalu harus ekstrem.

Dengan memahami regulasi dan mengutamakan keamanan serta fungsionalitas, Anda bisa menikmati kendaraan yang keren dan tetap sah di jalan raya. Jadi, bijaklah dalam memodifikasi, gaya boleh beda, tapi keselamatan dan aturan tetap utama. (KN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X