Realitasonline.id | Masyarakat Kabupaten Bekasi kembali dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini digelar setiap hari dari Senin sampai Kamis, sementara Jumat dan Sabtu ditetapkan sebagai hari libur pelayanan.
Senin, 23 Juni 2025, layanan SIM keliling berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WIB di titik pertama pekan ini.
Selasa, 24 Juni 2025, masyarakat dapat kembali mengakses layanan SIM Keliling dengan waktu yang sama seperti hari sebelumnya.
Rabu, 25 Juni 2025, kendaraan SIM Keliling tetap beroperasi selama tiga jam untuk membantu warga memperpanjang SIM A dan C.
Kamis, 26 Juni 2025 menjadi hari terakhir pelayanan SIM Keliling pada pekan ini sebelum istirahat dua hari ke depan.
Pada Jumat, 27 Juni 2025, pelayanan SIM Keliling diliburkan untuk sementara waktu dan tidak menerima perpanjangan.
Sabtu, 28 Juni 2025, layanan juga tidak tersedia, sehingga warga diimbau menyesuaikan jadwal perpanjangan sebelum akhir pekan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan untuk pembuatan baru atau SIM yang sudah mati.
Baca Juga: Diikuti 23 Kontingen, Jetun Games VI HKBP Digelar Fantastis dan Spektakuler di Taput
Pastikan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta uang tunai untuk biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku (EF).