Realitasonline.id - Tren mobil listrik di Indonesia terus meningkat, dan seiring dengan itu muncul keinginan para pemilik untuk melakukan modifikasi ringan agar kendaraan tampil lebih personal.
Namun, tidak seperti mobil bermesin konvensional, modifikasi mobil listrik memiliki batasan tertentu karena melibatkan sistem kelistrikan canggih dan terintegrasi.
Untuk menghindari risiko merusak komponen vital seperti baterai atau sistem penggerak, berikut panduan apa saja modifikasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada mobil listrik.
Baca Juga: Tips Membeli Mobil Listrik Bekas, Apa yang Harus Dicek?
Modifikasi yang Aman dan Diperbolehkan
1. Velg dan Ban
Mengganti velg dan ban dengan ukuran yang tidak terlalu berbeda dari standar pabrik umumnya aman dilakukan. Pastikan ukuran, lebar, dan offset sesuai agar tidak membebani motor penggerak atau mengganggu sistem pengereman regeneratif.
2. Stiker dan Wrapping Body
Wrapping bodi atau penambahan stiker tidak memengaruhi sistem kelistrikan, sehingga termasuk modifikasi yang aman. Anda bisa mempercantik tampilan tanpa risiko kerusakan pada sistem kendaraan.
3. Interior dan Jok
Mengganti bahan jok, karpet, atau menambahkan sarung jok custom masih tergolong aman. Namun hindari melepas komponen yang menempel pada airbag atau sistem keselamatan aktif.
Baca Juga: Infrastruktur Pengisian Mobil Listrik di Indonesia, Sudah Sejauh Mana?
4. Pencahayaan Non-Elektronik
Modifikasi pencahayaan seperti penambahan lampu LED kabin, selama tidak mengambil daya langsung dari sistem utama atau ECU, bisa dilakukan. Gunakan teknisi yang berpengalaman agar tidak terjadi korsleting.
Modifikasi yang Sebaiknya Dihindari
1. Mengubah Sistem Kelistrikan Utama
Mengutak-atik kabel HV (high voltage), baterai, inverter, atau motor listrik sangat tidak disarankan. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal dan membatalkan garansi kendaraan.
2. Menambahkan Aksesori Elektrik Berdaya Tinggi
Menambahkan audio sistem ekstrem, kompresor udara tambahan, atau lampu tambahan berdaya besar dapat membebani sistem kelistrikan, terutama jika tidak menggunakan jalur kelistrikan yang benar.
Baca Juga: Daftar Mobil Listrik Terjangkau di Indonesia untuk Tahun 2025, Ini Pilihan di Bawah Rp400 Juta
3. Software Tuning atau Reflash ECU
Mengutak-atik software atau sistem kontrol kendaraan listrik dapat mengganggu kinerja keseluruhan dan berisiko merusak integrasi sistem safety, termasuk pengereman regeneratif dan manajemen baterai.
Modifikasi ringan pada mobil listrik bisa dilakukan dengan aman selama tidak menyentuh sistem kelistrikan utama. Fokuslah pada perubahan kosmetik dan non-elektronik untuk menjaga performa, keselamatan, dan garansi kendaraan. (KN)