Apakah Mobil Listrik Sudah Layak untuk Perjalanan Jarak Jauh? Ini Ulasan Jakarta–Bandung dan Jakarta–Yogyakarta

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 20:49 WIB
 Mobil Listrik untuk Jarak Jauh (Realitasonline/Canva)
Mobil Listrik untuk Jarak Jauh (Realitasonline/Canva)

- Jakarta–Yogyakarta: SPKLU tersedia di Rest Area KM 207A (Cirebon), KM 519B (Ngawi), KM 429B (Semarang), hingga di pusat kota Yogyakarta.

Artinya, pengguna mobil listrik dapat menyesuaikan titik pengisian daya selama perjalanan tanpa rasa khawatir kehabisan baterai di tengah jalan.

3. Waktu Pengisian: Perlu Diperhitungkan
Meski infrastruktur sudah tersedia, waktu pengisian masih menjadi tantangan. SPKLU DC (fast charging) bisa mengisi daya 80% dalam 30–60 menit, tergantung tipe mobil. Hal ini tentu lebih lama dibandingkan mengisi BBM, tetapi bisa dimanfaatkan sambil istirahat atau makan di rest area.

Untuk efisiensi, penting untuk:

- Merencanakan rute dan titik charging

- Menghindari antrean di SPKLU pada hari libur

- Menggunakan mobil EV dengan fitur navigasi SPKLU terintegrasi

4. Kenyamanan dan Teknologi Mendukung
Mobil listrik dikenal senyap, minim getaran, dan dilengkapi fitur modern seperti cruise control, regenerative braking, hingga infotainment canggih. Ini membuat perjalanan jauh jadi lebih nyaman, terutama di jalur tol yang panjang.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah di Jawa Barat, Ini 6 Mobkas Pilihan Hemat Siap Pake

Beberapa EV bahkan memiliki mode berkendara hemat (eco mode) yang sangat membantu menjaga konsumsi daya selama perjalanan jauh.


Mobil listrik sudah layak untuk perjalanan jarak jauh, termasuk rute Jakarta–Bandung dan bahkan Jakarta–Yogyakarta, selama Anda merencanakan pengisian daya dengan baik. Dengan dukungan infrastruktur SPKLU yang terus berkembang dan daya jelajah baterai yang makin tinggi, EV bukan lagi hanya untuk dalam kota, melainkan juga siap menemani perjalanan antarkota Anda dengan nyaman dan efisien.

Tertarik mencoba perjalanan jarak jauh dengan mobil listrik? Saatnya buktikan sendiri kemampuannya!(KN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X