Realitasonline.id | Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, pemerintah terus memperbarui regulasi terkait kelengkapan kendaraan bermotor, termasuk spion motor. Komponen kecil ini memiliki peran besar dalam membantu pengendara memantau kondisi di belakang tanpa harus menoleh, sehingga sangat krusial dalam pengambilan keputusan saat berkendara. Sayangnya, banyak pengendara yang masih mengabaikan standar teknis spion, baik dari segi ukuran, bentuk, maupun posisi pemasangannya. Padahal, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi hukum dan risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
Regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap kendaraan roda dua wajib memiliki dua spion yang terpasang di sisi kiri dan kanan. Spion tersebut harus memiliki permukaan cermin yang cukup lebar untuk memberikan pandangan ke belakang secara jelas dan tidak terdistorsi. Ukuran minimal dan sudut pantul yang direkomendasikan telah ditentukan agar pengendara dapat melihat kendaraan lain dalam radius aman, terutama saat berpindah jalur atau berhenti mendadak.
Bentuk spion juga menjadi perhatian dalam aturan baru ini. Spion yang terlalu kecil, berbentuk tajam, atau memiliki desain yang tidak ergonomis dinilai tidak layak pakai karena mengurangi efektivitas visual dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Spion dengan ujung lancip, misalnya, bisa menjadi sumber cedera saat terjadi benturan. Oleh karena itu, desain spion harus mempertimbangkan aspek keselamatan, bukan hanya estetika. Produsen dan bengkel modifikasi diimbau untuk mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan agar produk yang dijual tetap sesuai standar.
Baca Juga: Spion Motor Tidak Sesuai Standar? Ini Risiko Tilang yang Perlu Diketahui
Posisi pemasangan spion juga diatur secara rinci. Spion harus berada pada ketinggian yang sejajar dengan garis pandang pengendara saat duduk tegak di atas motor. Spion yang dipasang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan menyulitkan pengendara untuk melihat dengan cepat dan akurat. Selain itu, spion harus terpasang secara kokoh dan tidak mudah bergeser akibat getaran mesin atau tekanan angin. Penggunaan dudukan yang stabil dan baut pengunci yang sesuai menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap aturan ini.
Pembaruan regulasi ini bukan semata-mata untuk menambah daftar kewajiban pengendara, tetapi untuk menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Spion yang sesuai standar tidak hanya melindungi pengendara dari risiko tilang, tetapi juga dari potensi kecelakaan yang bisa terjadi akibat blind spot atau kesalahan membaca situasi di belakang. Realitasonline.id mengajak seluruh pemilik motor untuk lebih peduli terhadap kelengkapan kendaraan mereka, termasuk spion yang sering dianggap remeh. Karena dalam setiap perjalanan, keselamatan dimulai dari hal-hal kecil yang dipatuhi dengan konsisten.