Cara Membersihkan Filter Udara Motor Agar Tarikan Kembali Enteng dan Mesin Tidak Berisik

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54 WIB
 Filter Udara Motor (Realitasonline/ astra-honda.com)
Filter Udara Motor (Realitasonline/ astra-honda.com)

Jika ditemukan sobekan, permukaan rusak, atau warna sudah terlalu kusam dan kusut, lebih baik segera diganti. Filter yang rusak tidak dapat menyaring udara dengan baik dan berbahaya bagi mesin.

Pasang Kembali dengan Posisi yang Benar

Pastikan posisi filter pas dan tidak miring sebelum menutup box. Kunci cover kembali dengan rapat agar udara tidak bocor melewati sela-sela.

Manfaat Setelah Filter Udara Dibersihkan

Banyak pengguna motor merasakan perubahan signifikan setelah filter udara dibersihkan. Berikut manfaat yang paling terasa:

Tarikan Lebih Ringan
Aliran udara menuju ruang bakar kembali lancar sehingga motor lebih responsif saat digas.

Suara Mesin Lebih Halus
Pembakaran sempurna membuat suara mesin lembut dan tidak menggerung.

Bahan Bakar Lebih Efisien
Udara bersih membantu pembakaran maksimal sehingga bensin tidak terbuang sia-sia.

Mesin Lebih Awet dan Tidak Mudah Panas
Kotoran tidak lagi ikut masuk dan mengurangi gesekan berlebih pada komponen mesin.

Baca Juga: Panduan Servis Berkala Mobil Agar Tetap Awet dan Mengurangi Risiko Kerusakan Komponen Vital


Kapan Filter Udara Harus Dibersihkan?

Idealnya filter udara dibersihkan setiap 2.000–3.000 km pemakaian. Namun jika motor sering digunakan di jalan berdebu, disarankan mempercepat interval pembersihan menjadi sebulan sekali. Untuk filter racing, pengecekan lebih rutin perlu dilakukan karena sifatnya menyerap oli.

Membersihkan filter udara motor adalah langkah sederhana namun memiliki pengaruh besar terhadap performa kendaraan. Dengan perawatan rutin, tarikan gas terasa kembali enteng, suara mesin halus, dan pemakaian bahan bakar menjadi lebih hemat. Proses pembersihan dapat dilakukan sendiri di rumah dengan alat sederhana, selama mengikuti langkah dan menyesuaikannya dengan jenis filter yang digunakan. (KN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X