Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan dianggap mengalami total loss jika biaya perbaikannya mencapai atau melebihi 75% dari nilai kendaraan sebelum terjadinya kerusakan.
Hal yang sama berlaku jika kendaraan hilang karena dicuri.
Dengan polis asuransi TLO, kamu akan mendapatkan perlindungan penuh jika kendaraanmu mengalami kerusakan atau hilang secara total.
Untuk disarankan untuk memilih jasa asuransi yang tepat, hiindari tipu- tipu berkedok. Tetap Waspada! (MH)