Namun, dalam perkembangan dan beberapa diskusi dengan Dispora Sumut, menurutnya, menjadi Rp56 miliar disertai pemotongan PPH. Bonus emas menjadi Rp250 juta. Ada rumus seperti medali emas tunggal, emas ganda, emas trio dan emas beregu. Kepada pelatih pun demikian, medalinya di akumulasi seperti halnya bonus PON XX Papua 2024.
“Di sini saya juga meminta jangan pakai istilah pemotongan pajak. Tapi pajak ditanggung penerima, bukan lagi oleh pemberi seperti pada PON Papua,” saran Sihombing.
“Tapi sepakat lah kita bonus sudah diterima atlet dan pelatih sebelum lebaran. Jangan sampai nanti lebaran atlet dan pelatih berprestasi sampai terimbas lah, itu kami pikirkan juga dan banyak lagi pertimbangannya,” pungkas Sihombing. (KIM)