Padahal, sudah jelas-jelas dari semua tempat usaha Galian C disana, tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan. Pun begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena didekingi oknum aparat.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Polda Sumut Tetapkan Prirotas Pengamanan
Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik Agus Salim di Desa Pertumbukan
, Galian C milik Samuel di Desa Pertumbukan dan lain sebagainya.(MA)