Dugaan Suap Pemberian Izin Pakai Jalan Kebun Kwala Madu, Dirut Holding PTPN III Diminta Tegas

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 18:33 WIB
Surat larangan ijin melintasi jalan kebun kuala madu yg dikeluarkan oleh Dirsevma PTPN II ( Realitasonline.id/MA)
Surat larangan ijin melintasi jalan kebun kuala madu yg dikeluarkan oleh Dirsevma PTPN II ( Realitasonline.id/MA)

Padahal, sudah jelas-jelas dari semua tempat usaha Galian C disana, tidak ada satupun yang memiliki izin eksplorasi dan produksi pertambangan. Pun begitu, aktifitas pertambangan material ilegal di kawasan tersebut bisa aman-aman saja karena didekingi oknum aparat.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Polda Sumut Tetapkan Prirotas Pengamanan

Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa usaha Galian C ilegal di Kecamatan Wampu yang menyalahi aturan. Diantaranya, usaha Galian C milik Agus Salim di Desa Pertumbukan
, Galian C milik Samuel di Desa Pertumbukan dan lain sebagainya.(MA)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X