Langkat - Realitasonline.id | Sejumlah elemen mendesak Polres Langkat, Polda Sumut dan Dinas Perhubunggan untuk merazia dan menangkap para pengusaha Galian C pasir diduga ilegal.
Selain diduga ilegal, truk yang melintas dari galian C pasir tersebut melebihi kapasitas tonase hingga mencapai 20- 25 ton.
Diketahui daya tahan jalan Kabupaten yang beralamat di Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatra Utara tersebut hanya berkapasitas berkisar 8 ton.
Baca Juga: Polrestabes Medan Apel Pam Kunjungan Presiden Jokowi di Masjid Al Musanif
Kini, dampak banyaknya galian C pasir yang diduga hampir tidak mempunyai izin produksi melainkan izin reklame, serta tidak menerapkan prosedur SOP galian C yang melebihi kapasitas tonase.
Hal itu telah beroperasi berjalan 2 tahun lebih, mengakibatkan jalan umum hingga jalan areal milik kebun PTPN II Kwala Bingei mengalami kerusakan hingga ke badan jalan.
Tidak hanya itu, dampak dari aktivitas tersebut, jalan hancur berdebu, leningan parit rusak dan bisa mengalami kerusakan rumah masyarakat retak, akibat getaran ditimbulkan kendaraan melebihi kapasitas tonase.
Baca Juga: Oknum Kades Belongkut Dilaporkan Penjara Labuhanbatu Raya ke Polres Terkait DD
Karena itu, sejumlah elemen masyarakat desa pertumbukan meminta agar Polres Langkat, Polda Sumut dan Dinas Perhubungan untuk menghentikan dan menangkap pemilik, sekaligus pengusaha eksplorasi pengerukan galian C jenis Pasir diduga ilegal, juga merusak ekosistem bibir sungai abrasi dan merusak lingkungan.
Informasi yang dirangkum wartawan, pemilik usaha galian C sering melintas diketahui milik AS, SM. Namun sangat disayangkan, jika setiap masyarakat resah menuntut atau melakukan penutupan usaha galian C tersebut, tidak ada satupun yang berani.
Dikarenakan usaha galian C tersebut milik salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Brahrang Kota Binjai Disambut Heboh Warga
Saat di Wawancarai Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi (JMB) Sutoyo SH, di Stabat, menyatakan menolak keras terhadap beroperasinya galian C diduga ilegal dan melebihi kapasitasmengatakan.
"Kami menolak keras adanya aktifitas Galian C yang diduga ilegal, saat ini beroperasi tepatnya di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," tegasnya.