Masih keterangan Rajin Ginting, atas nama guru YW jika terbukti maka dianya harus memulangkan dana sertifikasi yang sudah diterimanya ke kas negara.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Anggaran Dana Desa Pengadaan Bibit Ikan Lele di Serdang Bedagai
"Mereka sudah menipui Dinas Pendidikan Kota Binjai tentang data-data untuk sertifikasi guru agar mereka dapat dana sertifikasi itu," tegasnya.
"Itu namanya sudah menipui publik dan menipui pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai," tegas Rajin Ginting. (ND)