Medan - Realitasonline.id|Polda Sumut bekuk seorang pria asal Kota Tanjungbalai yang mengaku sebagai artis dan youtuber Baim Wong dan menipu korbannya Rp 20 juta terkait aplikasi Give Away di Facebook.
Kasus penipuan ini mendapat atensi besar dari artis dan youtuber Baim Wong yang hadir di Polda Sumut, Senin (10/4/2023). Kehadiran Baim Wong ini untuk melihat langsung pria yang diduga mengaku sebagai dirinya yang kini ditahan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus.
Pria mengaku Baim Wong ini ditangkap terkait aplikasi Give Away di Facebook yang di Hack Pelaku untuk meraup keuntungan dari masyarakat sebagai korban.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo Tolak Perpu Cipta Kerja, Kapolres Langsung Pimpin Pengamanan
"Saya datang ke Polda Sumut, karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya dan orangnya sudah ditahan," ujar Baim Wong di ruang penyidik Polda Sumut.
Kata Baim Wong, kasus penipuan Give Away sudah dilaporkannya di Jakarta, dan pelakunya ditangkap oleh Polda Sumut. Dia hadir di Kota Medan untuk memenuhi panggilan Polda Sumut untuk melihat pelakunya sekaligus memberikan keterangan lanjutan sebagai pelapor di penyidik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ditreskrimsus Polda Sumut dan jajaran, karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat dan tentunya merugikan saya pribadi," sebut Baim.
Baca Juga: Enam Jaksa Akan Giring Aktor Kasus Gugatan HGU PTPN2 ke Sidang PN
Sebelumnya, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut membekuk pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp20 juta melalui aplikasi Facebook.
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," terangnya.
Hadi menjelaskan, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga: Polres Taput Akan Berlakukan Tilang Elektronik
Mulanya pada 2 Desember 2022 korban inisial E membuka aplikasi Facebook (FB) ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program Give Away Baim Wong. Ketika itu korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.