Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution, membenarkan sidang putusan terhadap 3 terdakwa tersebut.
"Kita masih menunggu perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut," terang Yunius. (RI)
Majelis Hakim Tipikor pada PN Medan Kelas 1A Khusus melalsanakannsidang putusan terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi dalam pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA. 2021, Senin (16/10/2023).(Foto : Realitasonline.id/ Ist)