Pelaku Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polres Tanah Karo

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:16 WIB
pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe Ersa HNG (Realitasonline.id/zul)
pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe Ersa HNG (Realitasonline.id/zul)

Tanjung Morawa - Realitasonline.id | Polres Tanah Karo telah melayangkan surat panggilan kepada Parlindungan Siringo-ringo tersangka, kasus pencemaran nama baik terhadap pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe Ersa HNGultom (39). Namun tersangka tidak hadir.

Panggilan tersebut panggilan pertama tidak dihadiri tersangka, sehingga Polres Tanah Karo akan melayangkan panggilan kedua kepada tersangka merupakan sekretaris gereja tersebut.

Hal ini disebutkan penyidik pembantu Unit Tipiter III Satuan Reskrim Polres Tanah Karo Bripka Imanuelta Sembiring, yang menangani kasus tersebut kepada wartawan via whatsApp, Selasa (17/10/23).

Baca Juga: Dukung Percepatan BRT Mebidang, Bobby Nasution, Ubah Budaya Dari Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum

"Sudah kita buatkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir Jumat (13/10/23). Namun Siringo ringo (Parlindungan Siringo-ringo) belum hadir. Maka nanti kita buat panggilan ke dua,"jelas Bripka Imanuelta Sembiring.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tanah Karo sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kasus ini, tapi gagal, sehingga pengaduan pekerja kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe, terkait pencemaran nama baik dilakukan Parlindungan Siringo-ringo berlanjut penyidikannya.

Sebab, terlapor menolak meminta maaf dan dirinya, terkesan senang dengan gagalnya proses mediasi di kantor polisi tersebut, bahkan terlapor sempat tertawa. "Dalam mediasi yang kita lakukan, minta maaf pun terlapor tidak mau,” tambah Bripka Imanuelta Sembiring.

Baca Juga: Pantau Gotong Royong, Bobby Nasution Susur Sungai Deli Progres Pembersihan Capai 24,63 Persen

Kepada wartawan di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/10/23), EHNG berharap kasusnya bisa segera dituntaskan oleh penyidik Polres Tanah Karo, karena pengaduannya sudah hampir setahun lamanya.

Seperti diketahui EHNG asal Dusun I Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kini berdomisili di Jalan Jamin Ginting Desa Ketaren Kabanjahe, bekerja sebagai petugas kebersihan di gereja tersebut.

Kasus tersebut berawal dari tuduhan mencuri uang. Atas tuduhan itu, EHNG membuat laporan polisi pada 26 Januari 2023 dengan bukti lapor No.STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 26 Januari 2023.

Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Launching Program Bupati Sapa Desa

Dia menyebutkan masalah muncul pada Minggu 18 Desember 2022, ketika itu terlapor mengaku kehilangan uang di gereja. Iapun menangis dengan tuduhan mencuri uang tersebut. Parahnya, meski sudah bergulir hampir setahun pengaduannya, keadilan yang diharapkannya belum juga datang. (zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X