Labura - Realitasonline.id | Pedagang Pasar Rakyat Aek Kanopan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Mereka mengeluh karena sudah delapan tahun kios pasar yang tak kunjung diberikan oleh Disdagkopukm (Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Mikro) Labura, Selasa (17/10/23).
Merasa kecewa lantaran tak dapat kios, Dahliati bersama dengan anaknya Achidir Ali mendatangi kantor DPRD Labura.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan RPS di SMKN 2 Padangsidimpuan Divonis hingga 1,5 Tahun
Tujuan mereka yakni menyampaikan aspirasi dan pengaduan agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka alami.
Aspirasi dan aduan tersebut disampaikan secara tertulis ditujukan kepada ketua DPRD Labura.
Harapan tempat berjualan (kios) kios yang dijanjikan itu segera diberikan, sesuai dengan Surat Keterangan Tempat Berjualan Nomor : 503/812/DPKP-LBU/2015 yang diperoleh.
Dalam surat aduan tersebut Achidir Ali sangat berharap DPRD Labura dapat menyelesaikan permasalahan itu dengan waktu yang tidak begitu lama, demi hak serta keberlangsungan hajat hidupnya.
Achidir juga meminta anggota DPRD Labura untuk turun ke pasar rakyat Aek Kanopan, sebab, masih banyak kios disana yang tidak difungsikan dan terkesan mubazir.
Kepada realitasonline.id Dahliati ibu Achidir Ali pernah menceritakan, ketika pasar rakyat Aek Kanopan dibangun oleh Disdagkpopukm.
Baca Juga: Jalan Nasional Agara Berbatasan Sumut Rusak Bertaburan Lubang, BPJN Aceh Terkesan Tutup Mata
"Saat dilakukan sosialisasi oleh pihak Dinas Pasar dan Pertamanan, setiap pedagang pasar yang mendapat Surat Keterangan (SK) akan mendapat tempat berjualan (kios)," ucapnya.