Sidang Lanjutan TPPO Mantan Bupati Langkat, Saksi Mengaku Keberatan Dengan Permohonan Restitusi LPSK

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 08:00 WIB
Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran  (Realitasonline.id/MA)
Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran (Realitasonline.id/MA)

 

Langkat - RealitasOnline.id - Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran di lokasi kerangkeng, dan PKS yang disebut-sebut milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (02/11/2023) di Ruang Sidang Utama Prof.Dr.Kesumah Atmaja SH.

Baca Juga: Banyak daerah di Indonesia ‘Berguru’ Gasing ke Humbahas

Sidang kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menghadirkan saksi korban bernama Setiawan Waruwu warga Deliserdang.

Sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban kali ini sangat berbeda dari kesaksian pada korban TPPO warga kerangkeng panti rehabilitasi lainnya.

Anehnya, saksi Setiawan Wawuru ini dari awal dirinya merasa tidak pernah dirugikan selama di dalam kerangkeng panti binaan rehabilitasi, yang sebelumnya dinilai oleh BNNK Langkat pada persidangan lalu bukan merupakan panti rehabilitasi pecandu narkoba tersebut.

Baca Juga: Jatah Proyek Oknum APH di Disdik Deli Serdang Diungkap Rekanan

Saksi mengakui dirinya juga mengalami penyiksaan sewaktu masuk ke dalam kerangkeng binaan tersebut, dan menyaksikan berbagai penyiksaan yang dialami rekan sesama warga kerangkeng hingga penyebab meninggalnya salah seorang warga binaan.

Namun, saksi mengatakan dalam persidangan jika dirinya tidak mengenal siapa para pelaku penyiksaan hingga hilangnya nyawa orang lain di kerangkeng tersebut.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (keduanya Hakim Anggota) ini tidak dikawal prajurit Brimobda Polda Sumut karena saksi bukan di bawah perlindungan LPSK.

Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu Bawa Kadis PUPR Tinjau Kondisi Jalan di Tapsel, Begini Keadaannya

Di dalam persidangan, Tim JPU Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik SH MH, David Simamora SH dan Jimmy Carter Aritonang SH MH menanyakan kepada saksi seputar kesaksiannya sesuai dengan keterangan saksi di dalam BAP penyidik Polda Sumut terkait kegiatan saksi selama di dalam kerangkeng binaan dan dipekerjakan.

Dijelaskan saksi bahwa penyiksaan yang dialaminya serta pekerjaan yang dijalaninya dianggap sebagai salah satu cara untuk melupakan ketergantungan narkoba.

Saksi juga mengaku bahwa dirinya selaku anak kerangkeng binaan yang meminta kepada Terang (salah seorang pengawas kerangkeng binaan) agar dipekerjakan kendati tidak pernah dibayar.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Bobby Nasution! Kabar Baik untuk PHL Pemko Medan: Tak Ada PHK Massal November Ini

"Saya yang minta agar dipekerjakan, Pak. Saya tidak tau kerangkeng binaan itu milik siapa. Tapi saat saya habis menjalani binaan, ayah saya datang menemui Terbit Rencana PA dan membuat acara adat mengalungkan ulos sebagai tanda terimakasih karena saya bisa sembuh," ujar saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X