Sidang Lanjutan TPPO Mantan Bupati Langkat, Saksi Mengaku Keberatan Dengan Permohonan Restitusi LPSK

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 08:00 WIB
Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran  (Realitasonline.id/MA)
Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran (Realitasonline.id/MA)

Saksi juga menerangkan jika dirinya dan penghuni anak kerangkeng lainnya pernah diundang makan di rumah Terbit Rencana PA saat terpilih jadi Bupati Langkat.

Saksi menjelaskan kepada Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa TRP jika dirinya tidak pernah merasakan kesulitan makan dan minum.

Baca Juga: Terima Kasih Pak Bobby Nasution! Kabar Baik untuk PHL Pemko Medan: Tak Ada PHK Massal November Ini

"Bahkan makanan yang disediakan pihak kerangkeng binaan lebih enak dikonsumsi dari pada makanan di rumah saya, Pak," ujar saksi menjawab pertanyaan Tim PH.

Sementara itu, Tim JPU menyampaikan kendati saksi tidak menerima restitusi sesuai saran LPSK, namun saksi pernah membuat surat permohonan kepada LPSK.

"Benar ada. Tapi begitu ditanya berapa  kerugian yang pantas atas hasil jerih payah saya selama bekerja tidak pernah dibayarkan pemilik kerangkeng binaan, saya menjelaskan kepada LPSK jika saya tidak merasa dirugikan," terangnya.

Baca Juga: Setelah Diberitakan, Bendera Merah Putih di Kantor Penilik Disdik Deli Serdang Akhirnya Diturunkan

Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi merasa keberatan dengan saran untuk mendapatkan restitusi oleh LPSK, saksi mengaku keberatan.

Saksi juga mengaku jika dirinya saat ini merasa bersyukur karena sudah mau bekerja. "Kalau dulu saya taunya hanya minta duit saja, Pak," tandas saksi.

Sementara itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Tim Jaksa diijinkan untuk mendatangkan saksi-saksi lain untuk pembuktian dakwaan sebagaimana isi dakwaan dalam BAP yang dibuat penyidik.

Baca Juga: Proyek Rp 1 M di Polres Langkat Diduga Tanpa Plank Proyek

Permohonan JPU tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada JPU untuk membuktikan sebagaimana isi dakwaan dari BAP.

Sebelum persidangan ditutup, Tim PH terdakwa lagi-lagi menyampaikan keberatannya kepada JPU karena terdakwa selaku kliennya diperlakukan JPU sebagai tahanan.

"Klien saya dalam perkara ini statusnya bukan tahanan Pak Majelis. Tapi kenapa klien kami ini diperlakukan sebagai tahanan?" ujar PH.

Baca Juga: Ini 6 Paket Proyek di BPBD Labura Senilai Rp 479 juta Jadi Temuan BPK, Bupati Direkomendasi Lakukan Teguran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X