Ditolak Warga, Tim Gabungan Tertibkan Lahan Aset Pemko Medan, Ternyata Mau Dibangun ini

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 21:55 WIB
Ditolak Warga, Tim Gabungan Tertibkan Lahan Aset Pemko Medan, Ternyata Mau Dibangun ini
Ditolak Warga, Tim Gabungan Tertibkan Lahan Aset Pemko Medan, Ternyata Mau Dibangun ini

Medan - Realitasonline.id | Tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan yang merupakan aset milik Pemko Medan di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/11/2023).

Tanah milik Pemko Medan yang beralas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang ditertibkan ini nantinya akan dibangun Depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).

Sebelum melakukan penertiban Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, TNI- Polri, Satpol PP Provinsi Sumut, unsur Kecamatan Medan Tuntungan melakukan apel yang dipimpin Asisten Pemerintah dan Sosial Muhammad Sofyan.

Baca Juga: Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Kajari Padangsidimpuan Bilang Begini ke Bawaslu

Pada penertiban ini hadir Asisten Umum Ferri Ichsan, Kepala BPKAD Zulkarnain, Kasat Pol Rakhmat Harahap, Kabagops Polrestabes Medan dan Camat Medan Tuntungan Hendra Arjudanto Sitanggang.

Usai melakukan Apel, pukul 06:00 wib tim gabungan bergerak menuju lokasi lahan yang akan tertibkan di jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat tiba di lokasi terlihat sejumlah warga yang mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut.

Meskipun sempat ada penolakan dari sejumlah warga namun penertiban tetap dilakukan dan berlangsung lancar.

Baca Juga: Renyah dan Gurihnya Usaha Keripik Dapur Sukaria, Warga Medan Wajib Coba

Sejumlah alat berat dan truk diturunkan dalam penertiban ini. Selain itu dengan menggunakan palu dan linggis petugas merubuhkan bangunan semi permanen yang berdiri diatas lahan milik Pemko Medan.

Sebelum ditertibkan Kecamatan Medan Tuntungan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar warga yang mendirikan bangunan diatas tanah Pemko Medan dapat mengosongkan lahan, namun karena tidak dilakukan, tim gabungan Pemko Medan melakukan penertiban tersebut.

Terlihat sejumlah petugas juga melakukan pemasangan plank yang bertuliskan tanah dijalan Flamboyan II seluas 265.135 M2 ini milik Pemko Medan berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1.

Baca Juga: Bawaslu dan Pemko Padangsidimpuan Teken MoU Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg

Selain itu petugas juga memasang patok tanda batas tanah milik Pemko Medan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X