Pemilu 2024 Anak Harus Merdeka dari Eksploitasi, Bagi Melanggar Ini Sanksi Beratnya

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:53 WIB
Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik (Realitasonline.id/zul)
Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik (Realitasonline.id/zul)

Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga: Jelang Nataru KPPU Pantau Harga Komoditas di berbagai Daerah, Ini Hasilnya

"Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktifitas pemilu 2024 nanti, kami menyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud,"harap Ketua LPA Deli Serdang itu.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X