Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) tersebut dapat dipidana dengan kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca Juga: Jelang Nataru KPPU Pantau Harga Komoditas di berbagai Daerah, Ini Hasilnya
"Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktifitas pemilu 2024 nanti, kami menyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud,"harap Ketua LPA Deli Serdang itu.(zul)