Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 dengan tegas menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Terkait hal itu, pemilu 2024 diperlukan komitmen bersama semua pihak, agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktifitas politik yang akan dilakukan.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, dalam perbincanga dengan media, Jumat (22/12/23).
Baca Juga: Pedagang di Halaman Eks Rumah Sakit Tembakau Deli Resah, Ini Jawaban Walikota Medan
Dia menyebutkan, anak harus merdeka dari segala macam aktifitas eksploitasi politik pada Pemilu 2024. Ada 3 hal diperlukan dalam memastikan anak tidak menjadi objek eksploitasi politik yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
Pertama, lanjut Junaidi Malik, pemahaman terkait dengan hak-hak anak dan perlindungan anak harus dapat dimiliki oleh siapa saja yang terlibat dalam aktifitas Pemilu 2024. "Para penyelenggara, peserta, dan masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak dan perlindungan anak," ujarnya.
Menurutnya, edukasi ini penting sedini mungkin diberikan sebelum terlambat. Karena dengan pengetahuan yang minim mengenai hak dan perlindungan anak, kemungkinan eksploitasi anak dalam pemilu sangatlah besar.
Baca Juga: PERLU DIKETAHUI : Pemko Medan Operasionalkan Bus Listrik Mulai Januari 2024
"Mengingat potensi dan jumlah anak yang sangat tinggi, sehingga dapat diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak dalam pemilu," tambahnya.
Hal kedua, kata Junaidi Malik, pencegahan dari segala macam aktifitas, mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak, dalam pemilu harus dilakukan secara gotong royong oleh semua pihak.
"Siapapun yang menjangkau atau melihat kemungkinan pelibatan anak dalam pemilu, harus dapat menjadi agen pencegahan, dengan memberikan pengertian atau pemahaman, akan bahaya pelibatan anak dalam politik kepada orang yang mencoba melibatkan anak tersebut," katanya.
Baca Juga: 5 Brand Asal Korea Selatan yang Menguasai Brand Dunia dan Chaebol di Korea
Kemudian hal ketiga, ungkap Junaidi Malik, penegakan hukum bagi siapa saja yang melibatkan anak dalam aktifitas politik, harus memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada orang lain.
Larangan pelibatan anak dalam pemilu, sudah tegas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat 2 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berisi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.