Capaian Kerja Kejari Asahan Tahun 2023 Diantaranya Kasus Viral dan Setor Rp393 Juta Lebih ke Kas Negara

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 12:58 WIB
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH didampingi Kasi Intel Aguinaldo SH memaparkan capaian Kinerja di 2023 (Realitasonline.id/HS)
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH didampingi Kasi Intel Aguinaldo SH memaparkan capaian Kinerja di 2023 (Realitasonline.id/HS)


Asahan - Realitasonline.id | Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH didampingi Kasi Intel Aguinaldo SH menyampaikan sejumlah kinerja Kejaksaan Negeri Asahan pada 2023, diantaranya berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas Negara sebesar Rp393.387.415.

Dana yang berhasil dihimpun dari denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp28.564.000,- denda perkara tindak pidana lainnya sebesar Rp56.750.000,- hasil lelang barang bukti sebesar Rp249.363.000,-

Lalu pada Seksi Intelijen, Kejari Asahan mengatakan berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Asahan, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan dengan total nilai Proyek yang didamping sebesar Rp2.847.515.400.

Baca Juga: Tungku PT ITSS Di Morowali Meledak, Cina Sampaikan Belasungkawa

Selain itu, seksi Intelijen juga telah melakukan upaya preventif, berupa terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan kegiatan Jaksa Jaga Desa yang telah diikuti oleh seluruh Desa se-Kabupaten Asahan.

Dalam upaya pencegahan berkembangnya kenalakan remaja di tingkat sekolah, maka seksi Intelijen juga telah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4 (empat) sekolah, dengan melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, penyebaran berita Hoax, Bulying/ Cyber Bullying serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak usia dini.

Menyukseskan Pemilu serentak 2024, Kejari Asahan melalui seksi Intelijen telah mendirikan Posko Pemilu, tujuannya mendukung suksesnya Pemilu di wilayah Kabupaten Asahan, bersinergi dengan KPU Kabupaten Asahan serta Bawaslu Kabupaten Asahan melalui sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Kurs Rupiah Spot Tampil Menawan Naik 0,41% Bergerak ke Level Rp 15.420 Per Dolar AS

Melanjutkan untuk Seksi Tindak Pidana Umum, sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) sebanyak 14 perkara,

"Kita juga telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara, yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 285 perkara, dari jumlah perkara Narkotika tersebut kita telah menuntut mati terhadap 13 orang terdakwa dengan berat barang bukti Narkotika jenis shabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg, yang salah satu terdakwa baru-baru ini viral di media karena Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus bebas, yaitu Ilham Sirait alias Kecap," ucap Kajari.

Kajari mengatakan, upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Asahan, telah membuahkan hasil dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan Putusan 20 tahun penjara, meskipun saat ini tetap menjadi PR bagi Kejari Asahan untuk mencari keberadaan Ilham Sirait alias Kecap guna dilakukan Eksekusi.

Baca Juga: Bursa Saham Asia Pasifik Meroket di Zona Hijau: Saham-saham Australia Mencapai Level Tertinggi dalam Dua Tahun

Diketahui terpidana liham Sirait alias Kecap sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam Putusannya untuk mengeluarkan Ilham Sirait alias Kecap, namun Kejari Asahan patut bersyukur atas Putusan Mahkamah Agung yang sejalan dalam pemberantasan pelaku peredaran Narkotika

" Kami mohon dukungan Masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ilham Sirait alias Kecap agar dapat mengamankannya atau menginformasikannya kepada kami, kata Kajari .

Untuk seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Asahan pada periode Januari hingga Desember 2023 ini telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 perkara dengan rincian 5 hasil Penyidikan Kejari Asahan, 1 hasil Penyidikan Polri dan tahap Eksekusi sebanyak 5 perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X