"Ada 2 kasus yang sudah diproses hukum dengan barang bukti 603,82 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Tuangkus juga menjelaskan jika BNN Siantar juga telah melaksanakan program advokasi kebijakan Kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba (KOTAN) dengan sasaran lembaga pemerintah dan lingkungan masyarakat.
Melalui Raker, Bimtek dan workshop yang secara otomatis pesertanya menjadi penggiat/relawan anti narkoba. Untuk menyuarakan program P4GN di lingkungan masing masing.
"Juga pelaksanaan tes urine dalam rangka deteksi dini di wilayah Siantar dan rayon sebanyak 255 orang di lingkungan pemerintah, swasta dan masyarakat," tutupnya. (SS)