Agara - Realitasonline.id| Dana PKK pada tahun 2023 yang dianggarkan oleh desa di Kecamatan Bambel Agara (Aceh Tenggara) sebesar Rp 10 juta, namun kewenangan desa dalam pengelolaan dana tersebut tidak ada.
Seperti diketahui dana PKK itu langsung dikelola oleh oknum Camat Bambel Agara terkesan menyalahi aturan. Pasalnya, dana PKK desa yang bernilai Rp 10 juta itu diminta oknum camat Bambel untuk dikelola.
Besar dana PKK yang diminta oleh oknum camat melalui pendamping desa kepada kepala desa dan ketua PKK desa sebesar Rp 8,5 juta. Uang itu harus disetor dan dikelola oleh oknum camat. Jumlah desa di Kecamatan Bambel terdiri dari 33 desa.
Baca Juga: Pemilihan Pemuda Pelopor 2023 Sumatera Utara: 18 Peserta Perebutkan 5 Katagori
Padahal anggaran dana desa untuk PKK itu seharusnya dikelola oleh masyarakat desa. Namun di Kecamatan Bambel, dana itu langsung dikutip dan dikelola oleh oknum camat Bambel.
Seperti informasi yang dihimpun oleh realitasonline.id pada Kamis (17/8/2023) dari salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dana PKK itu diminta oleh oknum camat melalui pendamping desa yang berinisial (EN) sebesar Rp 8,5 juta.
"Seharusnya dana itu desa yang mengelola, namun arahan dari Pak Camat, dana itu harus mereka yang mengelola. Dari dana itu kami hanya dibelikan baju seragam PKK sebanyak 5 pasangan baju," sebutnya.
Dijelaskannya, dana PKK desa yang ada di Kecamatan Bambel Agara pada tahun 2023 jelas langsung dikelola oleh oknum Camat. Kalau kita jumlahkan dana PPK yang dikelola oleh oknum camat itu 33x 8,5 juta totalnya ada Rp 280,5 juta.
"Ini lah jumlah uang yang dikelola oleh oknum camat melalui dana PKK pada tahun 2023 ini," jelasnya lebih lanjut.
Untuk itu kami berharap kepada Kapolres Aceh Tenggara melalui Tipikor untuk segera melakukan telisik terhadap pengutipan uang sebesar Rp 8,5 juta yang dilakukan oleh oknum camat melalui pendamping desa di Kecamatan Bambel.
Baca Juga: Malam Kemerdekaan 17 Agustus Sangat Nikmat Minum Bandrek Susu Jahe Merah Spesial, Ini Resepnya!
"Kami menganggap hal ini sudah menyalahi aturan dalam pengelolaan dana tersebut," jawabnya singkat.
Di tempat terpisah Camat Bambel Ridwansyah saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal itu ada beberapa desa yang kita fasilitasi untuk membeli baju, namun tidak semua desa.