Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dugaan suap pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Bangun Purba maupun kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Deli Serdang yang bukan berasal dari Guru Penggerak (GP) terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Bahkan kejahatan yang telah mencoreng dunia pendidikan itu, DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) siap melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Jelas ini sebuah sindikat. Karena praktik suap dalam dunia pendidikan khususnya dalam mendapatkan jabatan tertentu seperti kepala sekolah sudah menjadi rahasia umum dan terus terjadi secara masif di Indonesia," tegas Sekretaris Umum Formapera Bambang Syahputra di Medan, Selasa (30/1/24).
Baca Juga: Lewat Virtual, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Setelah Kedua Pihak Berdamai
Karena itu, lanjut Bambang, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Sebab bakal membuat upaya pemerintah untuk memperbaikinya menjadi sia-sia.
"Harus ada efek jera bagi pendidik berprilaku culas yang berani melakukan suap untuk mendapatkan jabatan. Orang seperti itu, sangat tindak pantas memimpin lembaga pendidikan," katanya.
Dia menyebutkan, dia naik menjadi plt kepsek, karena suap dan sudah bisa dipastikan, akan melakukan korupsi, apalagi peluang melakukan kejahatan itu sangat terbuka. Misalnya korupsi dana BOS atau dana komite sekolah.
Dalam hal ini, Bambang juga meminta aparat penegak hukum lebih responsif menyikapi indikasi kejahatan di dunia pendidikan seperti ini, karena jelas bakal menjadi preseden buruk dan berimplikasi negatif bagi anak didik.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Anuloma Viloma Pranayama: Latihan Pernapasan Terbaik Untuk Stres
Bembeng berharap hal ini jangan dibiarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) harus peduli dan sebaiknya melakukan pencegahan.
"Harapan kami, jangan sampai citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa justru pudar menjadi pahlawan yang serakah di dunia demi syahwatnya untuk meraih jabatan," pungkas Sekum Formapera tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Plt Kasek SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu diduga melanggar aturan.
Baca Juga: Apakah Saya Berhalusinasi? Bagaimana Psikoterapis Dapat Membantu? Cari Tahu Jawabannya di Sini
Sebab Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya Wakasek SMP Negeri I Kutalimbaru tersebut kabarnya bukan berasal dari guru penggerak (GP). Bahkan dirinya juga tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sekarang namanya SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).