Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (30/1/2024) menghentikan penuntutan perkara humanis lewat pendekatan keadilan Restoratif atau Restorative Justice atas nama Yudi Hermansyah alias Yudi (39).
Ekspos perkara humanis berlangsung secara virtual dari Lantai II Kantor Kejati Sumut berbeda dari biasanya, karena 8 mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang kebetulan sedang magang, secara tertib ikut menyaksikan pengajuan usulan dihentikannya penuntutan tersangka.
Penghentian penuntutan warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang tersebut setelah Kajati Sumut Idianto melalui Wakajati M Syarifuddin menyetujui.
Baca Juga: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Anoreksia Nervosa; Gejala, Penyebab, dan Pengobatannya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh didampanggi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Kejari Belawan. Yudi Hermansyah alias Yudi sebelum disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka gak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” urai Yos.
Baca Juga: 8 Cara Terbaik untuk Memimpin Seorang Ekstrovert Maupun Seorang Introvert dalam Dunia Pekerjaan
Secara berjenjang, JPU yang menangani perkaranya atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban).
Disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Baca Juga: Kepribadian Ini Suka Memberi Contoh dan Bisa Diandalkan Jadi Pemimpin, Apa Kamu Juga?
Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangkanya belum pernah dihukum.