Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Keluar Negeri

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 18:22 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK pada Kamis 9/11/2023 (instagram/@eddyhiariej)
Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK pada Kamis 9/11/2023 (instagram/@eddyhiariej)

Jakarta - Realitasonline.id | Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian keluar negeri.

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, KPK juga mencegah tiga orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat dari Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Terima Kenyataan Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Eddy Hiariej dan 3 orang tersangka lainya agar tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023" kata Ali.

Upaya itu diambil KPK guna mempelancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Juga: Kapolda Aceh Duga Pengungi Rohingya Sengaja Dibiarkan Lolos Datang Dari Bangladesh Ke Aceh

"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan" terang Ali.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka" jelasnya.

(ZUF)

 





Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X