Untuk penetapan perwalian Rio sendiri, telah dikeluarkan oleh PA Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Sementara dalam pemaparan penerangan hukum, Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar mengangkat materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN.
Kajari juga untuk pertama kali menyampaikan 7 Arahan Jaksa Agung yaitu, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum dilakukan guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
Kemudian, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Baca Juga: Sengketa Akun Media Sosial Perusahaan Pers Diselesaikan di Dewan Pers
Pemanfaatan Informasi Tekhnologi (IT) dalam mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Sedangkan menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas Kejaksaan yaitu
Bidang Pidana, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Bidang Perdata dan TUN yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dari seluruh tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk menjamin tegaknya hukum dan kepastian hukum, menyelamatkan atau memulihkan keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Medan Tegaskan Tidak Punya Wewenang Selesaikan Sengketa Soal KPUM Bermasalah
Sedangkan ketertiban dan ketentraman umum yaitu, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum.
Usai acara, ditutup dengan penyerahan souvenir secara simbolis kepada perwakilan OPD oleh Kejari Padangsidimpuan. (RI)