Jaksa Masuk Desa Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

LIMAPULUH - Realitasonline | Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama aparatur pemerintahan desa dan lurah tentang pemahaman hukum , Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, Selasa(13/3/2019) di aula kantor Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras.

Camat Medang Deras diwakili Kasi PMD P.Purba menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum betapa penting penyuluhan tentang hukum, artinya tidak perlu jauh-jauh untuk menambah ilmu tentang pemahaman hukum yang baik.

Di mana, persoalan tanah adalah persoalan serius, untuk itu diharapkan kepada kepala desa harus benar-benar teliti dalam menerbitkan maupun memutuskan suatu persoalan terkait tanah, begitu juga dengan peredaran narkotika agar masyarakat dapat menjalin kerjasama dengan pihak penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika.

Kasi intelijen Kejari Batubara, Zepri Simamora didampingi Septian Napitupulu, Muhammad Hafiz dan Roy Aritonang mengatakan pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum bahwa konflik pertanahan selalu menjadi persoalan hukum, untuk itu pihaknya berharap masyarakat turut aktif terhadap persoalan pertanahan, dimana harus mengetahui aturan yang ada, selain dari itu terhadap peredaran Narkotika dikarenakan daerah ini telah berkembang serta upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kita ingin masyarakat paham tentang hukum dan fungsi kejaksaan seperti apa dan apa tugas- tugasnya serta kewenangan dalam penegakkan hukum,” tutur Zepri.

Dia juga mengatakan ke depannya kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Desa(JMD) akan dilaksanakan ke seluruh kecamatan.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alwi Nasution sebagai narasumber menyampaikan sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk menguatkan kepemilikian lahan dan rumah di mata hukum guna menekan terjadinya persengketaan.

Alwi Nasution secara detail menjelaskan betapa pentingnya sertifikat tanah. Menurutnya, kegunaan dari sebuah sertifikat tanah sebagai alat bukti si pemegang atau orang yang namanya disebut dalam sertifikat tanah adalah orang yang berhak atas tanah yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X