Realitasonline.id - Limau Mungkur | Penjarahan tanah bahan galian C diduga ilegal di areal HGU Kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang makin menggila.
Terdapat beberapa lokasi galian C di areal kebun produktif. Bahkan dari pantauan, Jumat (26/4/24), puluhan dump truk colt diesel maupun Mitsubishi Fuso melintas bergantian membawa tanah bahan galian C di sepanjang Jalan Umum Tanjung Morawa – Talun Kenas yang dikeruk dari areal HGU (Hak Guna Usaha) Kebun Limau Mungkur.
Mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran oknum mantan Kabag Tanaman dan juga Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) Mahdian Tri Wahyudi.
Baca Juga: Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur Tetap Mulus, Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Sebagai Humas
Diberitakan sebelumnya, Mahdian Tri Wahyudi yang pernah menjadi Manager Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU Kebun Limau Mungkur.
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut.
Bahkan Mahdian selepas pensiun sebagai Kabag Tanaman PTPN1 Regional 1 kini diangkat menjadi konsultan Tanaman di perusahaan yang sama tersebut membantah jika korekan tanah di lahan HGU Kebun Limau Mungkur merupakan galian C.
Menurutnya itu reklamasi (diartikan sebagai perluasan daratan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan area yang sebelumnya tidak digunakan). "Bukan galian C tapi reklamasi. Dari tanah berbukit dikorek menjadi rata dan akhirnya bermanfaat,"bilang pria berpostur tinggi besar tersebut.
Baca Juga: PTPN1 Regional I Tegaskan di Lahan HGU tidak Boleh ada Galian C
Punbegitu, Mahdian tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana areal HGU yang sudah tertera dengan jelas dalam sertifikat dan peta bisa gugur begitu saja statusnya.
Bahkan mantan GM Rayon Selatan ini menegaskan korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.
Terpisah, Edison Nababan, warga Tanjung Morawa mengaku sebagai pemilik areal yang dijadikan salah satu lokasi galian C dengan luas mencapai 17 hektar. “Itu tanah saya. Luasnya 17 hektar,” katanya sambil menunjukan surat keterangan tanah atas namanya yang diteken Kepala Desa Lau Barus Baru, Supandi Tahun 1990.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Galian C di Benteng Sungai Ular Deli Serdang Didemo Warga
Edison bahkan langsung menyebutkan bahwa posisi Mahdian Tri Wahyudi saat ini adalah humas dari usaha galian C yang dioperasikan menggunakan alat berat beko milik salah seorang rekanan PTPN 1 Regional 1 berinisial LG.