Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur Tetap Mulus, Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Sebagai Humas

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 22:40 WIB
Lokasi galian C Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Lokasi galian C Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Limau Mungkur | Praktek galian C ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang terus beroperasi tanpa hambatan.

Oknum mantan Kabag Tanaman dan Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 Mahdian Tri Wahyudi disebut-sebut pasang badan di lokasi galian C sebagai humas.

Dikonfirmasi di lokasi galian C, mantan Manager Kebun Limau Mungkur yang kini tercatat sebagai konsultan tanaman PTPN1 Regional 1, membantah jika lokasi galian tersebut merupakan lahan HGU Kebun Limau Mungkur.

Baca Juga: Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I Pilih-pilih Tertibkan Galian C Ilegal di Lahan HGU

"Didalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,"bilang mantan GM Distrik Rayon Selatan tersebut.

Mahdian Tri Wahyudi juga menegaskan, korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.

Sementara Edison Nababan yang mengaku sebagai pemilik tanah menjelaskan, areal yang dijadikan lokasi galian C tersebut merupakan kepunyaannya seluas 17 hektar. "Itu tanah saya. Luasnya 17 hektar,"katanya sambil menunjukan surat keterangan tanah atas namanya yang diteken Kepala Desa Lau Barus Baru, Supandi Tahun 1990.

Baca Juga: Baskami Soroti Galian C Ilegal di Sumut, Disinyalir Rusak Jalan dan Jembatan

Edison pun menyebut jika kehadiran Mahdian Tri Wahyudi di lokasi galian C tersebut sebagai humas. "Dia (Mahdian) Humas di sana,"bilangnya di tempat terpisah.

Sedangkan yang melakukan pengorekan dikabarkan rekanan PTPN2 - sekarang PTPN1 Regional 1.

SEVP Asset PTPN1 Regional 1 Ganda Wiatmaja menanggapi enteng kasus ini.
Mantan Kabag Hukum PTPN2 - sekarang PTPN1 Regional 1 tersebut mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Langkat Dituding Back Up Usaha Tambang Galian C Ilegal Milik Anggota Dewan

Soal sanksi terhadap oknum konsultan tanaman yang diduga menjadi humas di lokasi galian C ilegal, Ganda tidak menjawab. "Waalaikumsalam thanks bang," tulis Ganda melalui whatsApp.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X