Bawaslu Labuhanbatu Utara Umumkan 21 Nama Panwascam Existing Terpilih Kembali untuk Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 20:40 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (02/05/24). (Foto : Yandri Simatupang)
Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (02/05/24). (Foto : Yandri Simatupang)

Realitasonline.id | LABUHANBATU UTARA - Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengumumkan 21 orang nama anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam Existing).

21 nama itu yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai penyelengara tingkat kecamatan pada Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor : 004/KP.01/POKJA/SU-09/4/2024 tentang peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga: PKB Padangsidimpuan Inginkan Irsan Lanjutkan Pembangunan

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus mengatakan setelah penerimaan berkas dan tes portofolio serta tes evaluasi kinerja penilaian atasan langsung, sejumlah 21 peserta Panwaslu Kecamatan Existing telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat.

Panwaslu Kecamatan Existing adalah Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari peserta existing, yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.

"Sebanyak 21 peserta existing sudah mengikuti tes sampai akhir, Panwaslu Kecamatan Existing adalah Panwaslu Kecamatan yang saat ini masih melaksanakan tugas sebagai pengawas Pemilu tahun 2024," kata Maruli via telpon whatsapp, Kamis (2/5/24).

Peserta existing yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan, akan kembali melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pada pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Kursi Calon Gubernur Sumut Memanas! Edy Rahmayadi Masih Mencari Perahu Baru di PDIP, Ijeck dan Bobby Nasution Berebut Perahu Golkar

Maruli menjelaskan, sebelumnya ada 22 orang peserta anggota Panwaslu Kecamatan existing yang mendaftar, namun 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 2 orang panwaslu Kecamatan lainnya tidak mendaftar ulang.

Adapun 1 orang peserta Existing yang dinyatakan TMS yaitu Hari Nopendra dari Kecamatan Kualuh Hilir, beliau dinyatakan tidak layak lantaran tidak mengikuti tes evaluasi kinerja penilaian atasan langsung.

"Sedangkan jika dinyatakan tidak layak dan tidak memenuhi syarat atau masih terdapat kekurangannya, maka Bawaslu akan membuka pendaftaran baru 3-4 Mei 2024 untuk mengisi posisi tersebut," jelas Maruli.

Adapun wilayah Kecamatan yang terdapat kekosongan yaitu, Kecamatan Kualuh Hilir 2 orang serta Kecamatan Marbau 1 orang. Baik yang Existing maupun yang Panwaslu Kecamatan baru akan dilantik bersama pada 24-25 Mei 2024, tutupnya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga 

Berikut nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan Existing se-Labuhanbatu Utara:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X