Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Rumah Warga

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 17:12 WIB
Tersangka RH yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus pencurian ( Realitasonline.id/Riswandy))
Tersangka RH yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam kasus pencurian ( Realitasonline.id/Riswandy))

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan RH (27), warga Padangsidimpuan Selatan, tersangka pencurian rumah milik korban Muhammad Rahman Rambe (36), warga Jalan Bhakti Abri I Gang Mesjid Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/4/2024).

Tersangka ditangkap saat berada di pusat Kota Alaman Bolak Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, berdasarkan laporan korban yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (2/2/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang diduga melakukan pencurian di rumah korban Muhammad Rahman Rambe, sedang berada di alun-alun Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Warga Diminta Waspada Kota Medan Kembali TaK Aman, Usai Libur Lebaran Pencurian Sepeda Motor Merajalela

Mendapat informasi tersebut, Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan di lokasi yang diinformasikan masyarakat tersangka berhasil ditangkap dan saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga tersangka di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan sejumlah narang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha warna merah marun Nopol BK 4069 SN, satu unit sepeda sport merek Aviator warna hitam, satu buah kuku kambing / linggis, satu pasang sendal jepit warna hitam, 2 buah baju kaos masing-masing merk Branded warna pink dan merk GAP warna merah marun, serta satu celana pendek merek Thtasher warna hitam.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersangka yang masih bertetangga dengan korban.

Baca Juga: Ini 4 Cara Agar Spion Mobil Kamu Gak Kenal Curi Maling

" Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka sendiri diancam Pasal 363 Ayat (I) ke 3 dan 5 KUHPidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, " terang Kasat.

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (11/4/2024), sekira pukul 07.00 Wib, saat korban bangun pagi dan melihat gerbang gudang milik korban dalam keadaan terbuka. Kemudian korban memeriksa isi gudang dan telah hilang berupa satu unit sepeda motor, satu unit sepeda dayung merk Aviator, satu unit laptop merk HP, satu unit mesin bor merk Hitachi yang disimpan didalam gudang.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor ini Sudah 7 Kali Beraksi, Curian ke 8 Nasibnya Harus Nginap di Polsek Delitua

" Korban juga sempat memeriksa pintu gudang yang ternyata telah dirusak oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, " jelas Kasat. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X