Bahkan Mahdian selepas pensiun sebagai Kabag Tanaman PTPN1 Regional 1 kini diangkat menjadi konsultan Tanaman di perusahaan yang sama tersebut membantah jika korekan tanah di lahan HGU Kebun Limau Mungkur merupakan galian C.
Menurutnya itu reklamasi (diartikan sebagai perluasan daratan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan area yang sebelumnya tidak digunakan).
"Bukan galian C tapi reklamasi. Dari tanah berbukit dikorek menjadi rata dan akhirnya bermanfaat,"bilang pria berpostur tinggi besar tersebut.
Baca Juga: PTPN1 Regional I Tegaskan di Lahan HGU tidak Boleh ada Galian C
Punbegitu, Mahdian tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana areal HGU yang sudah tertera dengan jelas dalam sertifikat dan peta bisa gugur begitu saja statusnya.
Bahkan mantan GM Rayon Selatan ini menegaskan korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.(zul)