realitasonline.id - Limau Mungkur | PTPN1 Regional 1 dituding tidak amanah dalam menjaga asset perkebunan milik pemerintah, sehingga lahan Hak Guna Usaha (HGU) bisa berubah menjadi lokasi galian C ilegal.
"Parahnya lagi oknum PTPN1 Regional 1 dan rekanan di perusahaan tersebut diduga sebagai pelaku dan backing pengorekan lahan HGU," ujar LSM NGO Sanpan RI (Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia).
Dia mensinyalir, banyaknya lahan HGU berubah menjadi lokasi galian C ilegal dan melibatkan oknum perusahaan didalamnya.
"Kita menilai PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2 Tanjung Morawa) tidak amanah menjaga maupun mengamankan asset perkebunan, sehingga penjarahan tanah bahan galian C diduga ilegal di areal HGU Kebun Limau Mungkur makin menggila,"ujar Aspin Sitorus, Ketum LSM NGO Sanpan RI ketika dikonfirmasi, Jumat (3/5/24).
Baca Juga: Mantan Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur
Puluhan dump truk colt diesel maupun Mitsubishi Fuso, lanjut Aspin, melintas bergantian membawa tanah bahan galian C di sepanjang Jalan Umum Tanjung Morawa – Talun Kenas yang dikeruk dari areal HGU Kebun Limau Mungkur.
"Sementara warga masyarakat sekitar Kebun TGP yang hendak melakukan pendalaman sawahnya dan melintas di lahan kebun sama sekali tidak diberikan izin lintas. Pihak kebun beralasan warga melakukan praktek galian C ilegal,"tambah Aspin kesal.
Aspin menilai, kehadiran PTPN1 Regional 1 tidak bisa dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar. "Kepentingan untuk orang banyak dipersulit, sementara praktek memperkaya diri oknum orang dalam terjadi pembiaran,"tandas Aspin.
Baca Juga: Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur Tetap Mulus, Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Sebagai Humas
Bahkan lahan HGU Kebun Limau Mungkur yang sempat hendak diokupasi (dibersihkan) dari tanaman penggarap juga telah dilakukan lokasi galian C ilegal.
Diberitakan sebelumnya, mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran oknum mantan Kabag Tanaman dan juga Ketum Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) Mahdian Tri Wahyudi.
Mahdian Tri yang pernah menjadi Manager Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU Kebun Limau Mungkur.
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut.
Baca Juga: Dikuasai Penggarap, Ratusan Hektar Lahan Berstatus HGU Kebun Rayon Kwala Madu Ditanami Pohon Sawit