“Akibat peristiwa perkelahian ini, sejumlah pemuda dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan seusai kejadian, pemuda Desa Napa melapor ke Polsek Batang Toru. Mereka yang melapor adalah, IH (19), PP (26), IT (17), dan AT (16). Sedangkan terlapor adalah pemuda Desa Sumuran, yakni, RAH (21) dan P (20),” terang Kapolsek.
Atas laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Batangtoru, lantas memanggil kedua belah pihak bersama Kepala Desa masing-masing guna proses mediasi dan setelah melakukan problem solving, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan, serta tidak melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum,” ucap Kapolsek.
Tak hanya itu, sebut Kapolsek, pihak terlapor juga bersedia memberikan upah tondi (adat khas Tabagsel) berikut biaya perobatan ke pelapor sebesar Rp8 juta dan pihak terlapor berencana akan memberikannya secepatnya.
“Perdamaian antar kedua belah pihak ini, ditandai dengan surat perdamaian dengan tanda tangan masing-masing pihak di atas materai,” tutup Kapolsek.(RI)