Alasan Butuh Lebih Banyak Masukan, Ketua Pansus DPRD Medan Ini Minta Perpanjangan Masa Kerja Padahal Sudah Kunker ke Bandung

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 11:46 WIB
Ketua Pansus DPRD Medan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta perpanjangan masa kerja. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua Pansus DPRD Medan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Paul Mei Anton Simanjuntak meminta perpanjangan masa kerja. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| MEDAN - Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Pansus DPRD Medan meminta kepada pimpinan dewan perpanjangan masa kerja pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Permintaan itu kata Ketua Pansus DPRD Medan dimaksudkan supaya menghasilkan produk Perda yang maksimal dan ke depannya dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Pansus sudah menyampaikan laporan yang akan dijadikan Perda, namun masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal.

Baca Juga: Seorang Wanita di Deli Serdang Depresi Ditinggal Mati Suami, Berkelakuan Aneh Bikin Kendi hingga Penuhi Rumah, Ngaku Diperintah Megawati Soekarnoputri

"Maka kita minta agar diperpanjang masa kerjanya,” kata Paul.

Dijelaskannya, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor guna menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman.

Namun hal tersebut dirasa belum maksimal lantaran masih banyak membutuhkan masukan-masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda, ujarnya.

Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah, tambahnya.

Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah, jelas Paul.

Baca Juga: So Sweet!!! Irsan Efendi Nasution Datangi Markas Banteng, Partai Kuning dan Merah Bakal Berkoalisi di Pilkada 2024 Padangsidimpuan? Ini Respons PDIP

Lebih lanjut, bilang Paul,Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni.

Setiap orang juga berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar, katanya.

Negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, paparnya lagi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja danmenyetujui perpanjangan masa kerja.

Ihwan Ritonga berharap agar Pansus segera melakukan pembahasan dan Ranperda bisa menjadi Perda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X