AJB Bumiputera Wanprestasi, Perumda Tirtanadi Lakukan Gugatan Hukum

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Jumat, 15 September 2023 | 07:30 WIB
Pengacara yang menerima kuasa hukum dari Perumda Tirtanadi Irwansyah Tanjung (tengah memakai baju batik) bersama anggota tim Perumda Tirtanadi. (Realitasonline.id/PAY)
Pengacara yang menerima kuasa hukum dari Perumda Tirtanadi Irwansyah Tanjung (tengah memakai baju batik) bersama anggota tim Perumda Tirtanadi. (Realitasonline.id/PAY)

Medan - Realitasonline.id |Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) lakukan
gugatan hukum kepada AJB Bumiputera jika mediasi tidak mendapat titik temu.

Hal itu dikatakan pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi Irwansyah Tanjung
kepada wartawan di Kantor Perumda Tirtanadi, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Kunjunggan Reses di Alur Cempedak, Wakil Ketua DPRD Langgkat Donny Setha Disambut Meriah

Irwansyah mengatakan saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran
P230900973 di Jakarta.

Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-
PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau
sering terjadi keterlambatan.

Baca Juga: 42 Kepala Desa Terpilih di Kota Padangsidimpuan Dilantik

Terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran lagi dari AJBB

Karena itu kata Irwansyah, keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar
Rp 32.543.663.059 (tiga puluh dua miliar lima ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh tiga
ribu lima puluh sembilan rupiah).

Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi
pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran
manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja, "kata Irwansyah.

Baca Juga: Bupati Toba Ajak ASN Perbaiki Manajemen Waktu

Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.

Untuk itu lanjut Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak
Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.

Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke
pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera. (PAY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X