Kasus Viral Agunan Ditahan, Bank Sumut Disebut Sebar Berita Bohong dan Keji, Ombudsman RI Beri Peringatan!

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 20 Mei 2024 | 08:10 WIB
Tianas Situmorang didampingi penasehat hukum Poltak Silitonga mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan Bank Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.
Tianas Situmorang didampingi penasehat hukum Poltak Silitonga mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan Bank Sumut, Rabu (8/5/2024) lalu.

"Berdasarkan apa yang dijanjikan Bank Sumut sehingga Tianas Situmorang mau melunasi angsuran dan tunggakan pinjaman dari Almarhum Thomas Panggabean sampai Rp1,9 miliar padahal pinjaman tersebut tidak ada dinikmati oleh Tianas Situmorang dan anak-anaknya," tandas Poltak.

 

Baca Juga: Bobby Nasution Minta Calhaj Fokus Ibadah di Tanah Suci, Soal Rumah dan Keluarga Aman di Medan, Ada Camat, TNI Polri yang Menjaga

Ia juga mengeluhkan seteah angsuran pinjaman dan tunggakan dilunasi oleh Tianas Situmorang Bank Sumut berbohong dan tidak memberikan agunan itu kepada Tianas Situmorang sesuai isi surat pernyataan yang di buat bank sumut sebelumnya.

Poltak di akhir pernyataannya mengingatkan agar sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini untuk mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.

"Jadi sekali lagi penasehat hukum meminta kepada sekretaris Bank Sumut supaya jangan suka memberikan pernyataan bohong," tegasnya. (TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X