Realitasonline.id| MEDAN - Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini, Selasa 14/5/2024, memberi klarifikasi terkait kasus debitur di Aeknabara.
Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut, tegas Erwin Zaini.
Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.
Baca Juga: Direktur Utama BANK SUMUT dan MEN Kepala Kantor Cabang Aeknabara Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut ini menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan, karena status kredit sudah lunas.
Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga, sebutnya.
Pihak Bank Sumut, lanjut Erwin, telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
"Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan, katanya lagi.
Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Laporan ke Polda Sumatera Utara
Sebelumnya diberitakan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Debitur Tianas Br Situmorang yang melaporkan Dirut Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi ke Polda Sumatera Utara.
Pelaporan itu buntut dari kasus yang dialami Tianas Br Sitomorang. Pasalnya, kata Tianas, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022. Namun hingga saat ini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.