Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Austindo Nusantara Jaya Agri (PT ANJA) sangat menyayangkan tindakan dilakukan PT. Sumatera Silva Lestari (PT SSL), diduga memasuki areal perusahaan PT.ANJA tanpa izin.
Akibatnya areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT ANJA mengalami kerusakan, bahkan menimbulkan konflik antara ke dua belah pihak.
" Kami sangat menyayangkan tindakan PT SSL, padahal kami telah membuat laporan resmi kepada pihak yang berwenang," ungkap Nurwachid A Jaenudin, Government Relations & External Affairs Manager PT ANJA, Senin (20/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya terus melakukan komunikasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas, terkait kondisi dilapangan, agar situasi tetap terkendali.
Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan Sigara-gara Dibahas di Rapat DPRD Sumut, Ini Rekomendasi Komisi A
Nurwachid menerangkan, konflik kedua perusahaan terjadi saat areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT ANJA, anak perusahaaAn PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (PT ANJ) berlokasi di Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, mengalami kerusakan akibat dimasuki tanpa izin oleh pihak PT.SSL, dengan mengerahkan alat berat berupa ekskavator.
Areal PT ANJA, pertama kali, Kamis (9/5/2024) dimasuki secara paksa oleh pihak PT SSL yang juga perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan. Kedua perusahaan masih bertetangga.
Pihak SSL merusak sekitar 23 Ha areal kelapa sawit dan menumbang lebih dari 2.600 pokok sawit dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator di sebagian area perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT. ANJA, menyebabkan PT.ANJA mengalami kerugian cukup besar.
Atas kejadian tersebut, Senin (13/5/2024) Pemkab Palas dipimpin Pj Bupati Palas Edy Junaedi Harahap, memfasilitasi pertemuan mediasi pertama terhadap kedua belah pihak, dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Baca Juga: Soal Sengketa Lahan dengan Oknum DPRD Sumut, Kuasa Hukum: Pemilik Rumah Jangan Mau Terprovokasi
Mediasi kedua dilakukan secara langsung di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Jumat (17/5/2025) dihadiri kedua belah pihak, Pj. Bupati Palas, beserta perwakilan dari Pemerintah Daerah Palas dan diikuti secara daring oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Palas.
Dalam pertemuan mediasi kedua pemerintah meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan menghindari konflik fisik, hingga ada keputusan lebih lanjut tentang isu lahan tersebut, karena PT ANJA berprinsip tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ternyata, kesepakatan mediasi tersebut, diduga telah dilanggar oleh PTSSL dengan kembali memasuki areal PT ANJA secara paksa, Minggu (19/5/2024) dan merusak sekitar 43 Ha dan menumbangkan lebih dari 5.800 pokok sawit dengan menggunakan alat berat, yang mengakibatkan bentrok antara pihak PT.ANJA dan PT.SSL.