Perkara Sengketa Lahan, PN Padangsidimpuan Akan Lanjutkan Dengan Sidang Lapangan

photo author
Administrator, Realitas Online
- Kamis, 23 September 2021 | 15:09 WIB
Beri keterangan: Kuasa Hukum  PT NSHE Rinaldi, SH,MH memberi keterangan pers usai mengikuti sidang perkara sengketa lahan antara Punguan Lobu Sitompul Sibang-bange Datu Manggiling selaku penggugat dengan pihak PT.NSHE dan kawan-kawan selaku tergugat dan turut tergugat di PN Padangsidimpuan, Kamis (23/9/2021). (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Beri keterangan: Kuasa Hukum PT NSHE Rinaldi, SH,MH memberi keterangan pers usai mengikuti sidang perkara sengketa lahan antara Punguan Lobu Sitompul Sibang-bange Datu Manggiling selaku penggugat dengan pihak PT.NSHE dan kawan-kawan selaku tergugat dan turut tergugat di PN Padangsidimpuan, Kamis (23/9/2021). (Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Perkara sengketa lahan antara Punguan Lobu Sitompul Sibang-bange Datu Manggiling selaku penggugat dengan pihak PT. Nort Sumatera Hidro Energy (PT.NSHE) dan kawan-kawan selaku tergugat dan turut tergugat dilanjutkan dengan sidang tempat atau sidang lapangan.

Sidang ke 27 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (23/9/2021)

" Hari ini Ini terakhir dan tidak ada lagi menghadirkan saksi oleh para pihak dan selanjutnya sidang akan beragendakan peninjauan lokasi atau sidang lapangan, " ujar Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH sembari mengetok palu sidang yang menandakan sidang pembuktian saksi telah usai

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT NSHE Rinaldi, SH,MH mengatakan, sidang hari ini, para pihak sudah menyatakan cukup untuk melakukan atau menghadirkan bukti-bukti atau menghadirkan saksi, artinya, Majelis Hakim telah menutup proses untuk acara pembuktian.

" Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan melakukan sidang setempat atau sidang lapangan yang akan diagendakan pada tanggal 1 Oktober 2021 mendatang, yang sebelumnya juga para pihak baik tergugat maupun penggugat berkoordinasi ke pihak kepaniteraan PN Padangsidimpuan untuk membicarakan langkah tekhnis sidang lapangan dan agendanya sudah selesai pembahasan untuk persiapan pemeriksaan tempat, " ujar Rinaldi.

Rinaldi menambahkan, dalam proses sidang lapangan nantinya, seyogianya ada administrasi yang harus dilengkapi oleh para pihak dan kami dari pihak tergugat tetap mengikuti aturan yang ada dan bila kita dari pihak tergugat ada dibebankan untuk melengkapi administrasi kita siap untuk memberikannya dan jika tidak pun tidak masalah.

" Pada prinsipnya, bagi kami dari pihak tergugat, bagaimana proses yang sudah berjalan selama ini mudah-mudahan kedepannya tetap berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan, " terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X