Langkat - Realitasonline.id | Mantan Bupati Langkat TRP menjadi tanahan LP Tanjung Gusta Medan, setelah dialihkan dari tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta.
Pemindahan lokasi penahanan TRP, diduga permintaan keluarga dan disinyalir mempermudah proses penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat.
Terkait penyerahan terpidana sekaligus tersangka dugaan kasus TPPO TRP, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahannya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis kemarin.
Baca Juga: Diduga Kebutuhan Industri, Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk Polisi
Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tersangka TRP lakukan
Ali menyebutkan, proses penyerahan langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut, bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penanganan perkara yang aparat penegak hukum lain lakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Petani Sawit Di Sumatera Utara Meradang Ninja Berkeliaran Polisi Panen Aduan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.
Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, sehingga diperkirakan pengalihan penahanan TRP ke LP Tanjung Gusta sudah hampir 3 bulan.
Bahkan, pada persidangan kasus TPPO di PN Stabat pada Selasa (3/10/2023) yang luput dari perhatian awak media, terlihat TRP hadir langsung oleh JPU dari Kejari Langkat.
Baca Juga: Terkait Warga di Sumatera Utara Terkena Sakit Kulit Kronis Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah
Hal ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hendra Sinaga SH terkait terpidana kasus korupsi, bahkan terdakwa terpidana kasus TPPO hadir langsung ke persidangan.
“Benar Bang. Mungkin ada permintaan keluarga atas dasar persetujuan Hakim KPK ke Polda Sumut dan Kejati Sumut. Jadi kita yang melaksanakan pemindahan penahanan TRP ke Tanjung Gusta Medan,” ujarnya kepada awak media, Kamis kemarin (5/10/2023).