Langkat - Realitasonline.id | Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat TRP, agenda putusan sela, Selasa kemarin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat.
Persidangan putusan sela ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriyansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (Hakim Anggota).
Sementara Tim JPU (Jaksa Penuntut Hukum) dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.
Baca Juga: Plt Bupati Langkat Resmikan Rumah Alquran Al-Asyhari
Dalam persidangan kasus TPPO ini mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.
Dalam sidang dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Stabat memutuskan menolak eksepsi nota keberatan Tim PH (Penasihat Hukum) TRP.
"Keputusan Majelis Hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan Tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi yang disampaikan Tim PH terdakwa TRP, kasus TPPO yang menjadikan TRP sebagai terdakwa, sekaligus berstatus terpidana dalam kasus korupsi oleh KPK RI, diteruskan dan dilanjutkan, Selasa (17/10/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, di luar persidangan, Tim PH terdakwa TRP membenarkan jika eksepsi mereka sampaikan kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU.
Baca Juga: Media Centre KTT AIS Forum 2023 di Bali Diapresiasi Menkominfo: Telkom Paten!
"Benar Bang. Eksepsi keberatan Tim PH sudah disampaikan pada 2 pekan lalu. Intinya pihak Tim PH keberatan jika JPU tidak memasukkan nomor perkara, uraian peristiwa kejadian tidak diterakan dengan jelas, serta dakwaan tidak diberikan tanggal," ujarnya.(MA)