Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapsel dipimpin langsung oleh AKBP. Yasir Ahmadi menggrebek gudang ilegal yang menyimpan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Kamis (30/5/2024).
Saat penggrebekan, selain menyita 10.300 liter solar bersubsidi, personil Polres Tapsel dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tapsel juga mengamankan tiga tersangka, termasuk oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, AS (45), serta pemilik gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, seorang supir pengangkut BBM AAH (50) dan petugas SPBU HN (27)
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Minggu (2/6/2024) menyebutkan, penggrebekan gudang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, ada salah satu gudang milik oknum kades, diduga menimbulkan BBM jenis solar bersubsidi.
Mendapat informasi tersebut Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi bersama Kanit Tipidter Ipda Ilham P Nasution dan anggota langsung meluncur ke gudang guna melalukan penyelidikan.
Baca Juga: Terbongkar Gudang Ilegal Penimbun BBM di Delierdang, 21 Ton Solar Bersubsidi Jadi Barang Bukti
Tiba di lokasi gudang, tim Polres Tapsel membuka pintu gudang dan menemukan puluhan ton BBM jenis Solar bersubsidi yang di simpan dalam tanki, kemudian tim Polres Tapsel mengamankan pemilik gudang dan menyegel barang bukti yang diamankan.
Selanjutnya, tim Pilres Tapsel mengamankan, AS dan sebelumnya juga petugas telah mengamamkan seorang sopir pengangkut BBM, AAH pada saat melakukan pembelian jenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae dan menggeledah tempat BBM di kumpulkan
" Sebelumnya, kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi, " ujar Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi didampingi Kanit Tipidter Ipda Ilham P Nasution.
Ironisnya, kata Kapolres, otak atau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM solar subsidi ini, oknum Kades Tolang Jae inisial AS, juga pemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.
Baca Juga: Lapor Pak Kapolda Sumut! Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran
“ Sebagai pemilik gudang dan BBM ilegal ini aktor intelektualnya AS yang juga Kades Tolang Jae, dimana, gudang penimbunan BBM itu tidak memiliki izin niaga, ” jelas Kapolres.
Adapun modus operandinya, lanjut Kapolres, yaitu tersangka membeli minyak jenis solar di SPBU dengan harga eceran tertinggi sesuai ketetapan dari pemerintah, dengan angkutan bus jenis L300 Nopol BG.3972 AH, yang telah dimodifikasi.
Mobil tersebut, ada tangki yang modifikasi atau baby tank dengan muatan 1 ton atau 1.000 liter. Kemudian, AAH selaku sopir, melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae secara berulang-ulang setiap hari,